JAKARTA – Kenaikan tarif listrik hingga bea cukai untuk rokok akan terjadi kenaikan di tahun 2022. Kenaikan tarif tersebut telah dipertimbangkan dari berbagai aspek.
Untuk kenaikan tarif listrik akan dialami pada 13 golongan pelanggan listrik PLN. Dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Hanya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang kenaikannya 4,5%
Dan berikut fakta menarik yang dirangkum Okezone mengenai tarif listrik hingga rokok naik tahun ini, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Duh! 70% Komponen Pembangkit Listrik Masih Impor
1. Tarif Listrik 6 Bulan Mendatang
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, akan ada penerapan tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PLN.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida.
2. Daftar 13 Golongan yang Naik
Berikut daftarnya per Oktober 2020, dikutip dari keterangan di laman Kementerian ESDM, Kamis (2/12/2021):
Baca Juga: Erick Thohir ke PLN soal Listrik KTT G20: Alasan Apa Pun Tak Boleh Mati Lampu
- Pelanggan rumah tangga
1. 1.300 VA
2. 2.200 VA
3. 3.500 VA - 5.500 VA
4. 6.600 VA ke atas
5. 900 VA-RTM
- Pelanggan bisnis
6. 6.600 VA - 2 kVA
7. 200 kVA ke atas
- Pelanggan industri
8. 200 kVA ke atas
9. 30.000 kVA ke atas
- Kantor pemerintahan
10. 6.600 VA - 200 kVA
11. 200 kVA ke atas
12. Penerangan jalan umum
13. Layanan khusus dengan tarif Rp 1.644,52 per kWh