JAKARTA - Rencana mogok kerja serikat pekerja PT Pertamina (Persero) sukses dibatalkan. Hal ini karena Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) membatalkan rencana tersebut.
Ditandatangani Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dengan Direksi Pertamina (Persero) yang juga disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
Dirangkum Okezone pada Sabtu (1/1/2022), berikut empat fakta damainya kisruh pegawai dengan manajemen Pertamina:
Baca Juga: Mengejutkan! Sindir soal Mogok Kerja, Ternyata Gaji Pekerja Pertamina Sampai Rp70 Juta/Bulan
1. Cikal Bakal Mogok Kerja
Salah satu masalah yang mendasari munculnya ancaman mogok kerja yang rencananya akan dilakukan seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) adalah rencana kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel alias WFH.
Di sisi lain, Senior Vice President Human Capital Development Pertamina, Tajudin Noor dalam keterangan memastikan, program tersebut belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Karenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH," katanya.
Baca Juga: 6 Fakta Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja, Nomor 2 Gaji Naik
2. Mediasi dengan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan sukses memediasi Direksi PT Pertamina (Persero) dan FSPPB. Mediasi yang disebut berlangsung sejak Jumat (24/12/2021) itu akhir mencapai kesepakatan.
"Hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak. Tapi, Alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Rabu (29/12/2021).