JAKARTA – Simak aturan perjalanan pada saat tahun baru 2022. Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.66 tahun 2021.
Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak berpergian saat libur Nataru. Masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak dan mematuhi peraturan yang ditetapkan.
Aturan Perjalanan
Berikut aturan perjalanan selama libur Natal dan tahun baru, Jumat (31/12/2021):
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Saat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, wajib melakukan:
Baca Juga:Â H-1 Natal, 14.400 Penumpang KA Berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir
- menunjukkan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2)
- Hasil negatif rapid Test Antigen 1x24 jam
- Orang yang belum divaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata
Baca Juga:Â Volume Kendaraan Keluar Jakarta Meningkat saat H-1 Natal
Pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka mulai pukul 09.00 – 22.00 dan di kategori hijau. Perayaan nataru di mal tidak diperbolehkan kecuali pameran UMKM.