Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau ke Mal saat Tahun Baru? Cek Dulu Aturannya

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |21:03 WIB
Mau ke Mal saat Tahun Baru? Cek Dulu Aturannya
Aturan Masuk Mal (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk tempat wisata juga dilarang mengadakan perayaan nataru, menerapkan ganjil-genap. Baik mal dan tempat wisata tersebut dibuka dengan kapasitas maksimal 75%.

Pemerintah masih memperbolehkan perjalanan dalam kondisi yang mendesak dan dengan aturan, seperti menunjukkan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2) dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Dan bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan. Sebab pemerintah menegaskan pemasangan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di seluruh fasilitas publik.

Yang berarti, pergerakan masyarakat yang melanggar bias saja terdeteksi melalui aplikasi tersebut.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement