3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
6. Kemudian, petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Untuk diketahui, KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang. Jika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.