Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota dengan Mudah

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |12:52 WIB
Cara Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota dengan Mudah
Cara mengurus KTP hilang (Foto: Antara)
A
A
A

3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

4. Isi formulir penerbitan e-KTP.

5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.

6. Kemudian, petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Untuk diketahui, KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang. Jika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement