Pertemuan antara kementerian dan lembaga tersebut dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan bahwa prioritas untuk mendahulukan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Kepala Negara mengingatkan ketentuan DMO untuk batu bara sebesar 25%. Dia mengatakan, hal ini mutlak dijalankan. Menurutnya jangan sampai ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Dia memastikan akan mencabut izin ekspor hingga izin usaha jika ada perusahaan yang tidak memenuhi DMO.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan Cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” pungkasnya
(Dani Jumadil Akhir)