Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beragam Insentif Menarik untuk Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |17:41 WIB
Beragam Insentif Menarik untuk Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Insentif untuk Pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. (Foto: Okezone.com/ESDM)
A
A
A

JAKARTA - Beragam insentif disiapkan bagi badan usaha yang mau mengembangkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga bagi pemilik kendaraan listrik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan keekonomian usaha penyediaan SPKLU, pemerintah telah menetapkan insentif tarif curah kepada badan usaha sebesar Rp714/kWh untuk badan usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan tarif layanan khusus sebesar Rp2.475/kWh.

Baca Juga: Mobil Anak Bangsa Gandeng MNC Insurance, Ini Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan Listrik

"Selain itu, pemerintah memberikan beberapa insentif berupa keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan

serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama bagi badan usaha SPKLU dan pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk Pengisian Angkutan Umum," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), diperkirakan sebanyak 80% Pengguna KBLBB akan lebih banyak melakukan pengisian di rumah (Instalasi Listrik Privat) yang membutuhkan ketersediaan daya di rumah yang cukup besar.

Baca Juga: 5 Mitos Seputar Mobil Listrik yang Salah Kaprah, Apa Saja?

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, PLN memberikan keringanan pasang baru dan tambah daya di rumah bagi pelanggan PLN yang memiliki kendaraan listrik.

"Untuk tambah daya, bayarnya hanya Rp150.000, yang biasanya sampai 4,8 juta. Dan kita juga melakukan pemasangan home charging. Waktu pemasangan itu, tambah dayanya gratis. Selain itu, dalam pemakaian sehari-hari diskon 30% untuk pemakaian jam 10 malam hingga jam 5 pagi," ujar Bob.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement