Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BBM Premium Batal Dihapus, Ini Arahan Jokowi

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |04:09 WIB
BBM Premium Batal Dihapus, Ini Arahan Jokowi
BBM Premium Batal Dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Menanggapi kebijakan tersebut PT Pertamina masih menunggu teknis pelaksanaan dari Menteri ESDM. "Nanti kita tunggu turunan teknisnya ya," singkat Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi.

Baca Selengkapnya: Batal Dihapus, Jokowi Instruksikan BBM Premium Disalurkan di Seluruh Indonesia

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement