Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Lapor Tax Amnesty Jilid II Secara Online, Ikuti 6 Langkah Ini

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |10:41 WIB
Cara Lapor <i>Tax Amnesty</i> Jilid II Secara <i>Online</i>, Ikuti 6 Langkah Ini
Tax Amnesty Jilid II (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara lapor Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau tax amnesty jilid II secara online.

Tax amnesty jilid II sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty jilid II ini.

"Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja," kata Sri Mulyani belum lama ini.

Baca Juga: Tata Cara Dan Syarat Daftar Tax Amnesty Jilid 2

Jka pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi untuk mengungkapkan hartanya, akan ada sanksi denda 200% menanti.

"Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200% seperti yang ada dalam undang-undang," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement