Sementara itu, ia menjelaskan aset negara yang akan ditinggalkan di Jakarta akan tetap dikelola oleh pemerintah, sehingga Undang-Undang (UU) yang mengaturnya akan diselesaikan.
Aturan tersebut akan mencakup pelaksanaan proyek IKN, pembiayaan, dan pemanfaatan aset-aset yang selama ini digunakan kementerian/lembaga di Jakarta.
Kendati demikian, Menkeu menyebutkan belum terdapat pembahasan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.