JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 2022. Dia mengaku dimarahi banyak orang saat menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12%.
"Ini rumit sekali bikin aturannya ini klasik. Saya selalu dimarahi seluruh pihak. contohnya kalau saya naikin kekecilan saya dimarahi oleh kementerian kesehatan kalau naikin tinggi pasti Menkeu dilobi oleh Kemenkes dan dunia internasional," kata Sri Mulyani di Podcast Deddy Corbuzier di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Cukai Naik di 2022, Harga Rokok RI Murah hingga Buruh Dapat BLT
Mantan anggota Bank Dunia ini mengaku main cantik dalam membuat aturan tarif cukai industri tembakau. Hal ini agar adil dan tidak memberatkan beberapa kalangan pengusaha maupun pekerja dan pemerintah.
"Saya harus main cantik jadi saya siapkan skenario kalau saya naikan satu persen berapa efeknya saya bikin historis. Kita juga membantu mengurangi rokok ilegal," katanya.
Baca Juga: Usai Rokok, Tarif Cukai Anggur dan Miras Bakal Naik?
Sebagai informasi, Harga rokok resmi naik per Sabtu pekan lalu, 1 Januari 2022. Kenaikan harga rokok di awal tahun baru ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berikut daftar harga terbaru rokok
A. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100
Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800
Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800