Sri Mulyani menyebut bahwa hanya sedikit orang yang mampu masuk dalam kategori tersebut.
“Rp5 miliar per tahun itu besar sekali untuk rata-rata orang Indonesia. Berarti kamu masuk dalam kategori 1 persen orang kaya di Indonesia, top one percent,” katanya.
Sekadar informasi, Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk golongan orang super kaya resmi naik menjadi 35%. Di mana hal itu akan dikenakan bagi wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar.
Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0 - Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%.
Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15%.
Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25%.
Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30%.
Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.