Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendapatan Deddy Corbuzier Rp5 Miliar? Sri Mulyani: Kamu Super Kaya Ded

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |17:56 WIB
Pendapatan Deddy Corbuzier Rp5 Miliar? Sri Mulyani: Kamu Super Kaya Ded
Sri Mulyani di Podcast Deddy Corbuzier (Foto: Tangkapan Layar Youtube)
A
A
A

Sri Mulyani menyebut bahwa hanya sedikit orang yang mampu masuk dalam kategori tersebut.

“Rp5 miliar per tahun itu besar sekali untuk rata-rata orang Indonesia. Berarti kamu masuk dalam kategori 1 persen orang kaya di Indonesia, top one percent,” katanya.

Sekadar informasi, Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk golongan orang super kaya resmi naik menjadi 35%. Di mana hal itu akan dikenakan bagi wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar.

Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0 - Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%.

Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15%.

Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25%.

Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30%.

Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement