Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lowongan Kerja di Kementerian PPPA, Minat?

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |20:54 WIB
Lowongan Kerja di Kementerian PPPA, Minat?
Lowongan kerja di Kementerian PPPA (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Ada lowongan kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Lowongan kerja dibuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Mengutip kemenpppa.go.id hari ini, Kamis (6/1/2022), jenis pekerjaan yang dibuka kali ini antara lain Pekerja Sosial sebanyak 3 orang, Peraregal sebanyak 2 orang, Operator sebanyak 9 orang, Konselor sebanyak 3 orang, dan Pengolah Data dan Informasi sebanyak 2 orang.

Sekedar informasi, tujuan Kementerian PPPA membuka lowongan kerja pada posisi tersebut, yakni dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, juga sebagai penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Baca Juga: Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Buruan Daftar!

Untuk bergabung bersama keluarga besar Kementerian PPPA, terdapat kualifikasi yang harus dicermati oleh para calon kandidat atau job seeker, meliputi:

1.Pekerja Sosial

Kualifikasi

-Usia maksimal 35 tahun

-Pendidikan minimal D IV/S1 (diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial, Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)

-Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu perempuan

-Memiliki sertifikat profesi pekerja sosial

-Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Pegadaian, Gajinya Sampai Rp19 Juta

2.Pararegal

Kualifikasi

-Usia maksimal 35 tahun

-Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum

-Bagi S1 Hukum memiliki surat keterangan pengalaman kerja di bidang pendampingan hukum bagi penyintas kekerasan perempuan dan anak dari lembaga yang bertugas di bidang pendapingan hukum

-Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Pararegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

-Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement