Adapun pemberian gaji Direksi BUMN tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 atas perubahan dari Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 mengenai penetapan penghasilan direksi.
Gaji sekelas Direksi BUMN paling kecil diterima oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi yaitu Rp185,5 juta atau Rp210 juta sudah termasuk tunjangan, tantiem dan bonus serta imbalan kerja jangka panjang.
Dan untuk gaji yang paling besar dipegang oleh Direksi BUMN bidang perbankan. Yang mana rata-rata gaji satu orang sebesar Rp3 miliar/bulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)