Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Dapat Berapa Ya?

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |05:42 WIB
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Dapat Berapa Ya?
THR dan Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 dan THR PNS masih akan tetap cair 2022 untuk mendorong daya beli masyarakat. Namun, Pemerintah kabarnya akan melakukan penghematan anggaran G13/THR sebesar Rp10,8 triliun.

Pembayaran THR PNS biasanya dilakukan H-14 sebelum Lebaran. Sementara, gaji ke-13 dicairkan setelah pembayaran THR. Lalu berapa besarannya?

Gaji pokok PNS pun bervariasi sesuai dengan golongannya. Golongan I memiliki rentang gaji Rp1.560.800-Rp2.686.500, golongan II Rp2.022.200-Rp3.820.000, golongan III Rp2.579.400-Rp4.797.000, dan golongan IV Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Selain gaji pokok di atas, PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja (Rp2.530.000-3.320.000), tunjangan makan (Rp35.000-41.000 per hari), tunjangan jabatan (Rp360.000-5.500.000), tunjangan suami/istri 5% gaji pokok per bulan, hingga tunjangan anak baik kandung maupun angkat 2% dari gaji pokok per bulan.

Selanjutnya, ada pula tunjangan uang dinas yang biasanya berupa uang dinas untuk biaya penginapan, transportasi, penyewaan kendaraan, dan lain-lain saat PNS menjalankan tugas dinas.

Baca Selengkapnya: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair di 2022, Dipotong Lagi? Berikut Besarannya

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement