Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Dapat Berapa Ya?

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |05:42 WIB
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Dapat Berapa Ya?
THR dan Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 dan THR PNS masih akan tetap cair 2022 untuk mendorong daya beli masyarakat. Namun, Pemerintah kabarnya akan melakukan penghematan anggaran G13/THR sebesar Rp10,8 triliun.

Pembayaran THR PNS biasanya dilakukan H-14 sebelum Lebaran. Sementara, gaji ke-13 dicairkan setelah pembayaran THR. Lalu berapa besarannya?

Gaji pokok PNS pun bervariasi sesuai dengan golongannya. Golongan I memiliki rentang gaji Rp1.560.800-Rp2.686.500, golongan II Rp2.022.200-Rp3.820.000, golongan III Rp2.579.400-Rp4.797.000, dan golongan IV Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Selain gaji pokok di atas, PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja (Rp2.530.000-3.320.000), tunjangan makan (Rp35.000-41.000 per hari), tunjangan jabatan (Rp360.000-5.500.000), tunjangan suami/istri 5% gaji pokok per bulan, hingga tunjangan anak baik kandung maupun angkat 2% dari gaji pokok per bulan.

Selanjutnya, ada pula tunjangan uang dinas yang biasanya berupa uang dinas untuk biaya penginapan, transportasi, penyewaan kendaraan, dan lain-lain saat PNS menjalankan tugas dinas.

Baca Selengkapnya: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair di 2022, Dipotong Lagi? Berikut Besarannya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement