JAKARTA - Gaji ke-13 dan THR PNS masih akan tetap cair 2022 untuk mendorong daya beli masyarakat. Namun, Pemerintah kabarnya akan melakukan penghematan anggaran G13/THR sebesar Rp10,8 triliun.
Pembayaran THR PNS biasanya dilakukan H-14 sebelum Lebaran. Sementara, gaji ke-13 dicairkan setelah pembayaran THR. Lalu berapa besarannya?
Gaji pokok PNS pun bervariasi sesuai dengan golongannya. Golongan I memiliki rentang gaji Rp1.560.800-Rp2.686.500, golongan II Rp2.022.200-Rp3.820.000, golongan III Rp2.579.400-Rp4.797.000, dan golongan IV Rp3.044.300-Rp5.901.200.
Selain gaji pokok di atas, PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja (Rp2.530.000-3.320.000), tunjangan makan (Rp35.000-41.000 per hari), tunjangan jabatan (Rp360.000-5.500.000), tunjangan suami/istri 5% gaji pokok per bulan, hingga tunjangan anak baik kandung maupun angkat 2% dari gaji pokok per bulan.
Selanjutnya, ada pula tunjangan uang dinas yang biasanya berupa uang dinas untuk biaya penginapan, transportasi, penyewaan kendaraan, dan lain-lain saat PNS menjalankan tugas dinas.
Baca Selengkapnya: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair di 2022, Dipotong Lagi? Berikut Besarannya
(dni)