JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau sering disebut tax amnesty jilid II naik Rp350 miliar dalam sehari menjadi Rp1,39 triliun dari Rp1,04 triliun sampai 10 Januari 2022.
Nilai itu terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp1,19 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp73,65 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp129,48 miliar, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp1,04 Triliun
Pelapor yang tercatat telah mencapai 2.850 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) sebesar Rp167,01 miliar. Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang.
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dikutip Antara, Selasa (11/1/2021).
Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp778,1 Miliar dalam Seminggu
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran nontatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.