JAKARTA - Pemerintah belum mengizinkan kapal berlayar untuk ekspor batu bara. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengeluarkan surat izin atas persetujuan berlayar untuk kapal pengangkut batu bara kegiatan ekspor ke berbagai negara tujuan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub belum dapat mengeluarkan surat izin tersebut. Pihaknya akan membuka pintu keluar jika sudah ada persetujuan dari Kementerian ESDM.
“Kami belum mengeluarkan, Ya menunggu clearance dari ESDM, baru bisa diterbitkan surat persetujuan berlayar,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Ekspor Batu Bara Masih Dilarang?
Â
Adita menjelaskan, terkait persetujuan izin ekspor batu bara, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga lanjutan untuk membahas lebih detail.
“Nanti akan ada rakor lintas kementerian dan lembaga dulu untuk membahas hal ini,” katanya.
Â