VOC adalah perusahaan yang disebut-sebut sebagai multinasional pertama yang bahkan mencetuskan sistem pembagian saham. Tak sendirian, ada pula persekutuan dagang lain serupa VOC untuk kawasan Hindia Barat, yaitu Geoctroyeerde Westindische Compagnie (GWC).
Pada dasarnya, VOC dan persekutuan dagang sejenisnya saat itu diberi kuasa oleh Belanda untuk memonopoli aktivitas perdagangan. VOC sendiri melakukannya di wilayah Asia. Bahkan, perusahaan ini punya keistimewaan lain.
Saat itu, VOC didukung negara. Bahkan diberi fasilitas dan hak-hak istimewa seperti memiliki tentara hingga mata uang sendiri. VOC juga bisa bernegosiasi dengan negara lain hingga menyatakan perang.
(Feby Novalius)