Sementara itu, PNS dipastikan tetap menerima gaji ke-13 dan THR 2022. Menurut keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, besarannya akan sama dengan 2021.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa.
Baca selengkapnya: Gaji PNS Beneran Naik Jadi Rp9 Juta? Ini Penjelasan Kemenkeu
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.