Baca Juga: RI Kembali Buka Ekspor Batu Bara, Apa Alasannya? Luhut: Kita Perlu Uang!
“Rapat ini sudah semua, sudah (PLN sudah declare), tidak ada satupun yang terkait dengan ini tidak hadir, sampai bakamla. Dan cek tongkang yang ke luar negeri penuhi DMO atau tidak. semua perhubungan juga sudah,” tambahnya.
Sebagai catatan, adapun dasar hukum pembentukan BLU DMO batu bara ini mengacu pada Perppu No. 1 Tahun 2020. Pasal 1 angka 8 menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
(Feby Novalius)