Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral PNS Joget Sambil Konsumsi Miras, Tjahjo: Itu Memalukan!

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |16:08 WIB
Viral PNS Joget Sambil Konsumsi Miras, Tjahjo: Itu Memalukan!
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Okezone)
A
A
A

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:

1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

3. Jenis Hukuman Disiplin Berat:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement