Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Dijual Rp14.000, Mendag Cabut Izin Produsen yang Mainkan Harga Minyak Goreng Subsidi

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |08:36 WIB
Resmi Dijual Rp14.000, Mendag Cabut Izin Produsen yang Mainkan Harga Minyak Goreng Subsidi
Minyak Goreng (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp 14.009 per liter akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Hal itu disampaikan Lutfi dalam konferensi pers pada Selasa (18/1/2022) malam. Artinya, dalam hal ini semua ritel atau supermarket modern wajib menjual minyak goreng baik itu kemasan sederhana maupun premium dengan harga Rp 14.000 per liter.

Baca Juga: Terendus Dugaan Kartel Minyak Goreng, Apa Kata Kemendag?

Dia menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku sejak hari ini di ritel atau supermarket modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," tegas Mendag, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Subsidi Rp14 Ribu, Belinya di Sini

Lutfi juga memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement