JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan BUMN akan mengikuti ketentuan Badan Layanan Umum (BLU) yang tengah dibuat pemerintah. Pembentukan BLU sejalan dengan isu pembelian batu bara untuk PLTU PT PLN (Persero) yang harus mengikuti harga pasar.
Ketentuan itu sekaligus membatalkan skema pembelian energi primer itu berdasarkan harga kewajiban pasok atau domestic market obligation (DMO). DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25% dengan patokan harga USD70 dolar per metrik ton.
Baca Juga: Hak Jawab: Tan Paulin Pertanyakan Disebut 'Ratu' Batu Bara oleh Anggota DPR
Erick mengatakan bila BLU resmi berdiri, maka PLN akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Sebaliknya, jika BLU tidak dibentuk pemerintah, maka BUMN di sektor kelistrikan itu akan mengikuti regulasi sebelumnya.
"Kalau memang ada BLU, yak kami, PLN mengikuti, tapi kalau tidak ada BLU ya kita kembali ke rapat Januari 2021 yang di sana sudah ada landasan hukumnya, kesepakatan daripada berbagai pihak," ujar Erick dalam konferensi pers, dikutup Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Ekspor Batu Bara Dibuka, Menko Luhut Beri Peringatan Ini ke Pengusaha Tambang
Terkait rapat di awal tahun lalu tersebut, kata Erick, pihaknya bersama Kementerian ESDM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, hingga pihal berwenang telah membahas pasokan batu bara untuk PLTU PLN.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury memastikan harga batu bara PLTU milik PT PLN akan mengikuti harga pasar. Adapun skemanya mirip dengan harga pasar kelapa sawit.