JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kominfo dan Kepolisian memberantas layanan keuangan digital ilegal yang membahayakan masyarakat, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandantangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal
Komitmen OJK ini didasarkan pada pemahaman masyarakat atas produk dan layanan digital yang tidak diiringi dengan pemahaman risikonya.
"Sehingga masyarakat tidak bisa memahami konsekuensi secara lengkap, terutama produk berizin maupun tidak berizin," ujarnya.
Baca Juga: Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Sofyan Djalil: Bunganya Lebih Murah dari Pinjol Ilegal
Dalam kerjasama tersebut, OJK bersama stakeholder terkait akan meningkatkan literasi, edukasi, dan melakukan penegakan hukum untuk perlindungan masyarakat.
"Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait," tutur Wimboh.
Diketahui, kinerja peer to peer lending mengalami pertumbuhan positif di 2021. Jumlah nasabah peer to peer lending naik 68,15% dari 43,56 juta nasabah menjadi 73,25 juta nasabah. Outstanding pinjamannya juga naik menjadi Rp 29,88 triliun per Desember 2021.
(Feby Novalius)