JAKARTA - PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) mendapatkan sub-lisensi dari Medicines Patent Pool (MPP) untuk obat Molnupiravir yang secara data pra-klinis dan klinis dianggap efektif melawan varian SARS-CoV-2.
MPP dan Kimia Farma menandatangani perjanjian untuk memfasilitasi akses global yang terjangkau untuk Molnupiravir. Berdasarkan ketentuan perjanjian antara Merck, Sharp & Dohme (MSD) dan MPP, melalui lisensi yang diberikan oleh MSD, MPP diizinkan untuk melisensikan lebih lanjut kepada Kimia Farma.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno P mengatakan, kerja sama sub-lisensi dengan MPP adalah suatu terobosan untuk emiten berkode saham KAEF itu sebagai pelaku industri farmasi di Indonesia.
"Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan akses obat esensial yang masih dalam paten khususnya Molnupiravir, sehingga dapat diakses masyarakat Indonesia dan negara lain," ujar Ganti dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Badan POM Beri Izin Molnupiravir untuk Pengobatan Covid-19
Molnupiravir dikembangkan di Universitas Emory dan dilisensikan ke Ridgeback Biotherapeutics oleh Drug Innovation Ventures di Emory (DRIVE), LLC, yang dibentuk oleh Emory untuk memajukan pengembangan kandidat obat tahap awal untuk penyakit virus yang menjadi perhatian global.
Molnupiravir sedang diteliti oleh Merck & Ridgeback untuk pengobatan penyakit COVID-19 ringan hingga sedang pada orang dewasa yang berisiko tinggi menjadi parah, termasuk rawat inap atau kematian.