JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Candra Wijaya mengatakan kabar harga tanah di sekitar IKN naik hingga 10 kali lipat itu tidak benar.
"Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan. Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tetapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada," ungkap Ade.
Lahan di sekitar IKN bukan tak mungkin menarik perhatian para investor. Namun, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah mengeluarkan Pergub untuk mengantisipasi kenaikan harga tanah yang tak wajar.
"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN. Itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian di antara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN, dan semuanya itu sudah diatur dalam Pergub," papar Isran.
Baca selengkapnya: Harga Tanah di Ibu Kota Baru Melonjak 10 Kali Lipat?
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.