Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

20 Hari Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp467,97 Miliar

Michelle Natalia , Jurnalis-Sabtu, 22 Januari 2022 |13:42 WIB
20 Hari <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Negara Kantongi Rp467,97 Miliar
Tax amensty jilid II makin diminati masyarakat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTATax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) semakin diminati oleh para wajib pajak. Setelah 20 hari berjalan, peserta PPS terus bertambah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 467,97 miliar dari total pengungkapan harta bersih Rp4,19 triliun per 20 Januari 2022.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II, Harta yang Terungkap Rp3 Triliun

Jumlah harta tersebut diungkap dari 6.220 wajib pajak dengan 6.759 surat keterangan. Nominalnya bertambah dari 5.271 wajib pajak dengan 5.702 surat keterangan pada Rabu lalu.

Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Baca Juga: Ikut Tax Amnesty Jilid II, 3.737 Wajib Pajak Laporkan Harta Rp2,33 Triliun

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp3,35 triliun. Jumlah ini bertambah dari Rp2,68 triliun pada 19 Januari 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement