JAKARTA – Kementerian ESDM akan mengubah penyaluran subsidi listrik. Perubahan ini akan subsidi listrik agar tepat sasaran.
Mekanisme subsidi listrik yang disiapkan berupa subsidi secara langsung. Nantinya akan dibahas soal mekanisme dan tarif listrik.
"Nanti semua pelanggan itu bayarnya sesuai tarif, yang non subsidi. Nah yang berhak disubsidi itu bisa dikasih berupa cash atau voucher, dan itu hanya bisa dipakai untuk bayar listrik saja enggak bisa yang lain," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers.
Baca Juga: 4 Fakta Tarif Listrik Non Subsidi Akan Naik, Jangan Kaget Tagihan Membengkak
Berikut fakta-fakta rencana perubahan skema subsidi listrik yang dirangkum di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
1. Rencana Tengah Digodok Pemerintah
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, mekanisme subsidi ini tengah digodok oleh pemerintah, mulai dari cara penyaluran subsidi hingga daftar penerimanya.
"Yang pasti kita jangan buat aturan yang menyusahkan rakyat," katanya.
Baca Juga: Arahan Ditjen Minerba, PLN Dapat Pasokan 500.000 Ton Batu Bara
2. Data Penerima Subsidi Harus Ditetapkan
Agar reformasi penyaluran subsidi bisa berjalan dengan baik, maka data penerima subsidi harus bisa ditetapkan lebih dulu. Minimal, 85% data penerima subsidi harus sesuai dengan fakta dan kondisi nyata di lapangan.
"Tapi lucunya, data ini semakin kita kerja semakin dinamis, mau nggak mau kita harus punya acuan data, dan statusnya kapan," katanya.