JAKARTA – Kementerian ESDM akan mengubah penyaluran subsidi listrik. Perubahan ini akan subsidi listrik agar tepat sasaran.
Mekanisme subsidi listrik yang disiapkan berupa subsidi secara langsung. Nantinya akan dibahas soal mekanisme dan tarif listrik.
"Nanti semua pelanggan itu bayarnya sesuai tarif, yang non subsidi. Nah yang berhak disubsidi itu bisa dikasih berupa cash atau voucher, dan itu hanya bisa dipakai untuk bayar listrik saja enggak bisa yang lain," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers.
Baca Juga: 4 Fakta Tarif Listrik Non Subsidi Akan Naik, Jangan Kaget Tagihan Membengkak
Berikut fakta-fakta rencana perubahan skema subsidi listrik yang dirangkum di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
1. Rencana Tengah Digodok Pemerintah
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, mekanisme subsidi ini tengah digodok oleh pemerintah, mulai dari cara penyaluran subsidi hingga daftar penerimanya.
"Yang pasti kita jangan buat aturan yang menyusahkan rakyat," katanya.
Baca Juga: Arahan Ditjen Minerba, PLN Dapat Pasokan 500.000 Ton Batu Bara
2. Data Penerima Subsidi Harus Ditetapkan
Agar reformasi penyaluran subsidi bisa berjalan dengan baik, maka data penerima subsidi harus bisa ditetapkan lebih dulu. Minimal, 85% data penerima subsidi harus sesuai dengan fakta dan kondisi nyata di lapangan.
"Tapi lucunya, data ini semakin kita kerja semakin dinamis, mau nggak mau kita harus punya acuan data, dan statusnya kapan," katanya.
3. ESDM Minta Data Orang Miskin tapi Dicuekin Kemensos
Pemerintah berencana mengubah skema penyaluran subsidi listrik supaya lebih tepat sasaran. Hanya saja rencana ini dihambat beberapa tantangan besar.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, pemerintah belum mendapatkan data penerima subsidi yang akurat. Masing-masing pihak memiliki data dan harus dicocokan sesuai fakta di lapangan.
"Kita juga tahu kita kan punya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, itu pun belum serta merta kita pakai langsung, harus dikroscek dengan ID pelanggan PLN, lalu cek NIK di Kemendagri," ujar Rida dalam konferensi pers.
4. Tarif Listrik Subsidi Tidak Naik Sejak 2003
Sementara, untuk tarif juga akan menjadi perhatian pemerintah. Rida menyebutkan, sejak 2003, tarif listrik bersubsidi tidak pernah berubah.
5. Ada Mafia Subsidi Listrik
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan ada mafia dalam program subsidi listrik yang digelontorkan pemerintah melalui PT PLN (Persero). Perkaranya, data penerima subsidi selama ini masih abu-abu alis tidak valid.
Data penerima subsidi yang tidak valid, kata Erick, justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Karena itu, pihaknya akan melakukam pemetaan utang untuk mengidentifikasi data riil masyarakat yang seyogyanya menerima subsidi listrik.
"Memang tujuannya ke sana (subsisi) dan karena itu dengan digitalisasi akan membuka grey area atau keabu-abuan yang selama ini justru dimanfaatkan oleh banyak pihak, mafia-mafia yang lihat ini justru menjadi opportunity atau kesempatan untuk bagaimana menjadi istilahnya pengambilan keuntungan sepihak," ujar Erick, dikutip.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)