Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha Jasa Konstruksi Akan Dipermudah, Begini Bocoran Menteri Basuki

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 23 Januari 2022 |09:07 WIB
Izin Usaha Jasa Konstruksi Akan Dipermudah, Begini Bocoran Menteri Basuki
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian PUPR akan melakukan relaksasi izin berusaha sektor konstruksi. Hal ini untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tujuan dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

"Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” kata Basuki pada keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Pengusaha Konstruksi Minta Relaksasi Perizinan

Menurutnya salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah perubahan reference aset dari 3 tahun menjadi 10 tahun. “Saya rasa ini masuk akal karena 3 tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi,” ujar Basuki.

Basuki menambahkan, jasa sektor konstruksi bidang PUPR merupakan salah satu sektor yang masih bisa berjalan dengan baik meski ditengah pandemi covid 19.

“Hal ini terbukti dari terserapnya 94,21% anggaran Kementerian PUPR TA 2021. Dari total pagu anggaran Rp152,09 triliun, Kementerian PUPR berhasil menyerap Rp143,29 triliun,” ujarmya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement