JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebut pihaknya melakukan lebih dari 1.300 penindakan terkait barang ilegal sepanjang tahun 2021.
"Selama 2021 kita dominan melakukan dominan penindakan terhadap hasil tembakau, bisa mencapai 47% dari jumlah penindakan yang kita lakukan," kata Askolani dikutip Antara di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:Â Indonesia Selamat dari Jebakan Utang Rp310 Triliun, Ternyata Ini Rahasianya
Penindakan terbesar selanjutnya dilakukan untuk kendaraan air ilegal mencapai 6,87 persen, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 5,39%, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) 4,97%, dan obat mencapai 1,70% dari total penindakan di 2021.
"Ini langkah penindakan yang konsisten kami lakukan dan kami juga bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain seperti kepolisian, BNN, kejaksaan, dan TNI," imbuhnya.
Khusus untuk NPP, ia mengatakan telah menindak lebih dari 4 ton NPP dengan nilai yang tidak disebut detail tapi bisa mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga:Â Ada 'Orang Terkaya' Rp11.000 Triliun, Ini Aset Paling Mahal di RI
Jumlah NPP yang ditindak ini pun lebih besar dibandingkan penindakan 2020 dan 2019 yang masing-masing sebesar 3,2 ton dan 3,9 ton.