Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Rp1,2 Juta

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |06:48 WIB
Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Rp1,2 Juta
BLT PKL dan Warteg Segera Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung kembali mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta di tahun 2022.

Seperti saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan BLT PKL Rp1,2 juta kepada pedagang di Pasar Gemolong, Sragen, dan Pasar Umum Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.

“Ini untuk tambahan modal ya,” ucap Presiden kepada para pedagang berdasarkan keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, saat berkunjung ke Pasar Gemolong, Sragen, Rabu (5/1/2021).

Adapun penerima BLT PKL dan pemilik warung adalah WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Serta tidak termasuk dalam daftar penerima/calon penerima bantuan lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement