JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencata peredaran uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun.
Berdasarkan hasil analisis, terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan dana keluar sebanyak Rp6.039.456.140.760.
Baca Juga:Â Dirkrimsus Tegaskan Tidak Ada Anak di Bawah Umur Kerja di Pinjol Ilegal
"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada MNC Portal di Jakarta, Jumat(28/1/2022).
Dia mengatakan, untuk penindakan lebih lanjut, sudah diserahkan kepada Bareskrim.
"Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke Bareskrim ," tambahnya.
Baca Juga:Â Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Seorang Manajer Ditetapkan Tersangka
Adapun sepanjang 2021, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara.
Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, pemodal.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News