Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Peredaran Uang Pinjol Ilegal Tembus Rp6,1 Triliun

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |15:07 WIB
Terungkap! Peredaran Uang Pinjol Ilegal Tembus Rp6,1 Triliun
Uang Beredar dari Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
A
A
A

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). Tak hanya itu, adapun yang berselubung menjadi KSP ilegal.

"Transaksi tersebut di atas juga termasuk yang dilakukan pinjol tidak berizin yang berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP ini tidak beroperasi sebagaimana layaknya KSP dan sengaja didirikan untuk menjadi pinjol," tukasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement