Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Aturan demi Geber PNBP Minerba

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |11:41 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan demi Geber PNBP Minerba
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba), melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga.

Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK 02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga (K/L) yang mulai berlaku tanggal 30 Januari 2022.

“Melalui peraturan ini, K/L yang terkait PNBP mineral dan batubara, diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh LNSW, di mana LNSW telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut,” ujar Sekretaris Lembaga National Single Window Kemenkeu Muhamad Lukman di Jakarta, Senin (31/1/2022).

LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan, data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan, data NTPN, laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran, data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

LNSW juga bersinergi dengan Kementerian ESDM berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.

Selanjutnya, LNSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement