Dalam Permendag yang baru tersebut, kemendag mengatur harga Eceran Tertinggi Minyak goreng dengan rincian, minyak goreng Curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.
"Kebijakan Harga Ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng sau harga sebesar Rp14 ribu tetap berlaku," tuturnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.