JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menjelaskan soal rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di internal perusahaan. Klasifikasi tersebut menyusul pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkair potensi pengurangan karyawan Garuda.
Direktur Utama Irfan Setiaputra menegaskan, hingga saat ini perusahaan masih fokus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur.
Baca Juga:Â Kemnaker Mediasi Karyawan Garuda dan AirAsia, Ada PHK Massal?
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan," ujar Irfan, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, proses PKPU yang kini sedang dijalani Garuda bersama segenap pemangku kepentingan bukanlah proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU.
Baca Juga:Â Garuda Indonesia Capai Kesepakatan Penyelesaian Utang
Dalam proses PKPU ini, kata dia, Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur, dimana dalam proses tersebut, emiten dengan kode saham GIAA itu juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.
Lebih lanjut, dalam upaya pemulihan kinerja yang saat ini dioptimalkan, Garuda terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan di masa penuh tantangan ini, selaras dengan rencana dan upaya-upaya kami untuk menjadi entitas bisnis yang kuat di masa mendatang.