Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022, dan masyarakat umum bisa memantau perkembangan PPS melalui portal ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang mengalami kesulitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila wajib pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.