Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 4 Perusahaan Besar

Antara , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |15:08 WIB
Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 4 Perusahaan Besar
KPPU Panggil Perusahaan Minyak Goreng terkait Kartel. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA  - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil perusahaan minyak goreng untuk dimintai keterangan terkait dugaan kartel produk minyak goreng. Pemanggilan dilakukan Jumat 4 Februari 2022. 

"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi, dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022). 

Baca Juga: Buruan! Ada 5.000 Liter Minyak Goreng Murah di Pasar Kramat Jati

Ukay memaparkan alasan adanya indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal praktik kartel.

Jadi, lanjut Ukay, ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Padahal seharusnya mereka yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, mendapat pasokan dari kebunnya sendiri.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mahal dan Langka, Mendag Sidak ke Pasar Kramat Jati

"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," ujar Ukay.

Menurut Ukay, yang menjadi perhatian KPPU adalah selain pabrik minyak goreng tersebut terintegrasi dengan kebun sawit milik mereka sendiri, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.

Padahal, lanjut Ukay, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement