Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 4 Perusahaan Besar

Antara , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |15:08 WIB
Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 4 Perusahaan Besar
KPPU Panggil Perusahaan Minyak Goreng terkait Kartel. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Namun yang terjadi justru para pemain besar minyak goreng tersebut menaikkan harga secara kompak.

"Nah, ketika kenaikan ini terjadi, pemerintah sampai harus turun tangan mengintervensi harga dengan kebijakan satu harga di level Rp14.000 per liter dan terbukti tidak efektif. Sehingga merubah lagi kebijakan dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," ungkap Ukay.

Dengan demikian, Ukay mengatakan bahwa KPPU melihat adanya praktek oligopoli, sehingga intervensi yang dilakukan di hilir dinilai kurang efektif tanpa pembenahan struktur industrinya dari hulu.

"Tentunya intervensi pasar di hilir tanpa membenahi struktur industrinya menjadi kurang efektif, karena posisi tahap awalnya ada di perusahaan-perusahaan besar tersebut," ujar Ukay.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement