Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Nasib Jualan Minyak Goreng di Ritel Modern Vs Pasar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |20:59 WIB
Beda Nasib Jualan Minyak Goreng di Ritel Modern Vs Pasar
Minyak goreng Murah Langka di Pasar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Norman selaku CAGR Manager PT Wilmar menyatakan bahwa pihaknya tetap memproduksi minyak goreng seperti biasa meskipun sampai dengan saat ini belum ada refaksi dari BPDPKS. Pihak produsen masih menunggu kejelasan mengenai refaksi selisih harga keekonomian yang disubsidi oleh pemerintah tersebut. Terkait dengan implementasi kebijakan kewajiban pemenuhan pasokan domestik (DMO) dan kewajiban ketapan harga (DPO), Norman menyatakan bahwa produsen minyak goreng cukup mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan baku CPO.

"Sulit kami menemukan harga CPO Rp 9.300 sebagaimana yang ditetapkan pemerintah," sebutnya.

Sementara itu secara terpisah, Ekonom Ahli Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Fajar Setiawan, menyebutkan ada kesalahpahaman di tingkat produsen minyak goreng terkait harga beli CPO sesuai DMO dan DPO.

"Harusnya harga Rp 9.300 sebagai bagian dari DPO yang diberlakukan pemerintah, hanya untuk 20 persen DMO yang diwajibkan pemerintah. Bukan justru untuk setiap pembelian dari masyarakat. Ini yang sebenarnya harus disamakan dulu perspektifnya antara pemerintah dan produsen minyak goreng," tukasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement