Share

Setelah 9 Hari Disuspensi, Saham Bukit Darmo (BKDP) Diperdagangkan Lagi dengan Notasi Khusus

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis · Selasa 08 Februari 2022 09:54 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 08 278 2543868 setelah-9-hari-disuspensi-saham-bukit-darmo-bkdp-diperdagangkan-lagi-dengan-notasi-khusus-xoxPG0UKIj.jpg BEI Cabut Suspensi Saham BKDP. (Foto: Okezone.com/AWSJ)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP). Di mana sebelumnya dihentikan selama sembilan hari beruntun menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Adapun secara efektif suspensi terhadap emiten properti itu telah dibuka dan berlaku mulai perdagangan sesi pertama Selasa (8/2/2022) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Baca Juga: BEI Akhirnya Suspensi Saham Perdana Bangun Pusaka (KONI)

"Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 8 Februari 2022," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (7/2/2022).

Menyusul pembukaan gembok BKDP, BEI memberikan notasi khusus berkode 'X' yang berarti masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Baca Juga: BEI Gembok Saham ADMR, Emiten Boy Thohir Meroket 950%

Dalam daftar tersebut, BKDP masuk dalam kriteria nomor 10 yang berarti "Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.".

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, saham BKDP termasuk saham gocap alias saham yang dibanderol Rp50 per saham. Dalam tiga bulan terakhir, BKDP telah melonjak 112%.

Hingga perdagangan Selasa (8/2/2022), pukul 09:35 WIB, BKDP tertekan -6,19% di Rp106.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini