Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapitalisasi Pasar Facebook Anjlok, Ini Penyebabnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |20:54 WIB
Kapitalisasi Pasar Facebook Anjlok, Ini Penyebabnya
Kapitalisasi pasar Facebook anjlok (Foto: Reuters)
A
A
A

RUU tersebut, yang awalnya diperkenalkan oleh Rep. Hakeem Jeffries, D-N.Y., dengan rekannya yang diperkenalkan oleh Sen. Amy Klobuchar, D-Minn., akan mempersulit platform tertutup untuk mendapatkan pesaing potensial muda.

Facebook telah melawan gugatan antimonopoli di bawah undang-undang yang ada dari Komisi Perdagangan Federal yang menuduhnya menggunakan akuisisi Instagram dan WhatsApp untuk mempertahankan kekuatan monopoli. Jika RUU baru ini menjadi undang-undang dan Meta tunduk padanya, itu bisa membuat perusahaan lebih sulit untuk melakukan akuisisi serupa di masa depan.

Versi DPR dari RUU tersebut mengatakan bahwa ketika regulator federal menunjuk sebuah platform sebagaimana dicakup oleh undang-undang, perusahaan harus memiliki penjualan tahunan bersih atau kapitalisasi pasar sebesar USD600 miliar, disesuaikan dengan inflasi, pada saat itu atau selama dua tahun sebelumnya dari penunjukan tersebut atau gugatan yang diajukan berdasarkan undang-undang.

Sementara Senat mengatakan, kapitalisasi pasar untuk platform tertutup harus didasarkan pada rata-rata sederhana dari harga penutupan per saham dari saham biasa yang dikeluarkan oleh orang tersebut untuk hari perdagangan dalam periode 180 hari yang berakhir pada tanggal berlakunya UU ini.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement