Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapitalisasi Pasar Facebook Anjlok, Ini Penyebabnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |20:54 WIB
Kapitalisasi Pasar Facebook Anjlok, Ini Penyebabnya
Kapitalisasi pasar Facebook anjlok (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Kapitalisasi pasar Facebook anjlok. Perusahaan yang baru berganti nama menjadi Meta, ditutup dengan kapitalisasi pasar di bawah USD600 miliar pada perdagangan Selasa 8 Februari 2022.

Diketahui, saham Facebook turun 2,1%, menjadikannya kapitalisasi pasar sebesar USD599,32 miliar.

Melansir CNBC, Rabu (9/2/2022), angka kapitalisasi pasar USD600 miliar juga merupakan jumlah yang dipilih oleh legislator DPR sebagai ambang batas untuk platform tertutup di bawah paket tagihan persaingan yang dirancang khusus untuk menargetkan Big Tech.

Jika Meta tetap di bawah ambang batas itu, ia dapat menghindari rintangan tambahan yang akan dipasang oleh tagihan untuk bagaimana ia dapat menjalankan bisnisnya dan membuat kesepakatan, sementara rekan-rekannya yang lebih besar seperti Amazon, Alphabet, Apple, dan bahkan Microsoft tunduk pada aturan.

Ini bisa memakan waktu cukup lama untuk salah satu tagihan untuk menjadi undang-undang, jika itu terjadi sama sekali. Bahasanya masih bisa diubah, dan bahkan seperti aslinya tertulis, tagihan akan terus berlaku untuk platform untuk jangka waktu tertentu setelah jatuh di bawah ambang batas kapitalisasi pasar.

Satu RUU Senat yang baru-baru ini disahkan oleh Komite Kehakiman sebenarnya menggunakan ambang batas kapitalisasi pasar yang lebih rendah daripada pendamping DPR, yaitu USD550 miliar.

Namun, tonggak tersebut menunjukkan salah satu tantangan dalam menyusun Undang-Undang yang menargetkan industri teknologi. Selain memastikan RUU tersebut tidak menyelesaikan tantangan usang pada saat disahkan, legislator harus mencoba untuk mencakup kelompok perusahaan tertentu.

Satu RUU yang dapat berdampak signifikan pada Meta, jika dianggap sebagai platform tertutup pada saat disahkan, adalah Platform Competition and Opportunity Act.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement