“Saya pikir kami terus berkomunikasi dan dalam hal ini untuk banyak wajib pajak Indonesia, kami pasti juga mempertimbangkan pendapatan ini berasal dari program kepatuhan ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Kriteria WP yang dapat memanfaatkan PPS selama 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 ini meliputi WP peserta Tax Amnesty dan WP Orang Pribadi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)