Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WSBP Kena PKPU, Waskita Karya Bisa Apa?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |19:50 WIB
WSBP Kena PKPU, Waskita Karya Bisa Apa?
Waskita Karya Bantu PKPU Waskita Beton. (Foto: OKezone.com/Waskita)
A
A
A

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung proses restrukturisasi salah satu anak usaha, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). WSBP saat ini masuk dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 25 Januari 2022.

WSBP ditetapkan standstill by law dari sisi kewajiban kepada kreditur sehingga menyebabkan default pembayaran bunga obligasi, suspensi perdagangan obligasi & saham, serta penurunan rating.

Baca Juga: Dapat PMN Rp7,9 Triliun, Waskita Karya Bereskan 7 Jalan Tol

Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono mengatakan, PKPU Sementara menjadi ruang yang dapat ditempuh WSBP untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan para kreditur dan vendor. PKPU diyakini akan menghasilkan jalan keluar terbaik bagi seluruh stakeholder WSBP.

"Dalam rangka memastikan seluruh proses PKPU dapat berjalan dengan baik, WSBP juga telah menunjuk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai lead advisor. Restrukturisasi keuangan WSBP ini juga merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam implementasi 8 stream Penyehatan Keuangan Waskita,"ujar Destiawan, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Waskita Punya Saham Minoritas di Proyek Tol Terpanjang Indonesia

Destiawan mengatakan going concern WSBP juga merupakan prioritas perseroan dan bagian komitmen perusahaan dalam implementasi 8 stream Penyehatan Keuangan Waskita. Menuritnya, proses PKPU Sementara WSBP tidak akan berdampak material terhadap perseroan selaku induk usaha. Selain itu, dalam prosesnya WSBP juga terus didukung oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement