 
                Langkah ini sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.
Kementerian ESDM sendiri menargetkan 13 juta unit kendaraan bermotor menjadi motor listrik hingga 2030.
Di mana separuhnya berasal dari motor baru dan dari hasil konversi.
Kementerian ESDM akan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengubah mesin kendaraan motor konvensional mereka menjadi motor listrik.
Apalagi Badan Penelitian dan Balitbang Kementerian ESDM saat ini sudah memiliki blueprint soal konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik.
"Kalau tertarik bisa saya fasilitasi bagaimana mengonversi motor fosil ke listrik, kebetulan di Balitbang (ESDM) punya blueprint," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)