JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut, salah satunya meningkatkan limit transaksi QRIS.
"Meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5%
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan lainnya adalah mmberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%, mulai berlaku 1 Maret 2022.