Kemudian, baru masuk ke tiga langkah untuk alih media sertifikat elektronik.
“Step pertama, sementara untuk tanah-tanah pemerintah. Nanti sertifikat kertasnya berikan ke kami, lalu bila dibutuhkan akan dikembalikan sertifikat lamanya dalam keadaan sudah tidak berlaku," sambungnya.
Selanjutnya, tahap kedua lanjut ke perbankan atau perusahaan BUMN.
Baru kemudian tahap ketiga masuk ke individual masyarakat.
Untuk saat ini selain kementerian, perubahan sertifikat menjadi elektronik sifatnya masih suka rela.
Sertifikat tanah elektronik akan mendatangkan banyak kemudahan bagi masyarakat.