Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urus Sertifikat Tanah Elektronik Bebas Biaya, Tak Ada Lagi Mafia Tanah?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |14:53 WIB
Urus Sertifikat Tanah Elektronik Bebas Biaya, Tak Ada Lagi Mafia Tanah?
Urus sertifikat tanah elektronik bebas biaya. (Foto: fesbi.com)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan mengurus sertifikat tanah elektonik tak dikenai biaya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN menerapkan perubahan sertifikat tanah dari analog menjadi elektronik.

Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sertipikat tanah elektronik dengan berbagai tahapan tahun 2022.

 BACA JUGA:Sertifikat Tanah Disekolahkan, Presiden Jokowi: Jangan Sekali-kali Beli Barang Mewah

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya mengatakan, transformasi tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta memberikan keamanan pada bukti kepemilikan hak tanah.

“Transformasi digital ini bertujuan untuk mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi berstandar dunia. Keadaan teknologi yang ada juga sudah memadai untuk peralihan ke elektronik. Masyarakat sudah semakin tidak sabar menghadapi proses yang lama. Sertifikat tanah elektronik ini lebih cepat dan aksesnya pun lebih jelas,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).

 BACA JUGA:Cara Proses Balik Nama Setifikat Tanah, Cek di Sini

Menurutnya, sejak 2021 alih media sudah dimulai dari Kementerian ATR/BPN itu sendiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement